Polisi Temukan Timbunan Minyak Goreng 9600 Liter, Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara

Polisi Temukan Timbunan Minyak Goreng 9600 Liter, Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara

Polisi berhasil membongkar tempat penimbunan minyak goreng sebanyak 9.600 liter di salah satu perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Polisi mengamankan lima orang diantaranya termasuk pasangan suami istri yang diduga pemilik dan penimbun minyak goreng berinisial AH dan RS, serta tiga orang pembeli.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, penemuan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 9.600 liter berawal dari adanya laporan masyarakat.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menindak-lanjuti laporan tersebut.

Alhasil, pada Selasa (22/2/2022) malam polisi berhasil membongkar serta mengamankan barang bukti dan lima orang terduga pelaku.

“Kami berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang mana diketahui secara sadar bahwa barang tersebut langka,” kata Maruli kepada wartawan.

Dari hasil sitaan, barang bukti berupa minyak goreng berbagai merek ada sebanyak 9.600 liter.

Minyak goreng dalam kemasan botol dan saset itu disimpan di dalam rumah yang dijadikan gudang.

“Kita berhasil mengamankan 400 krat yang berisi 12 botol dimana satu botolnya berisi satu liter. Kemudian ada 400 dus per dusnya isi 12 saset, di mana setiap saset kemasan satu liter. Atau kurang lebih ada 9.600 liter,” ujar Maruli.

Barang bukti kemudian diangkut ke Mapolres Serang Kota beserta lima terduga pelaku penimbunan tersebut.

Kelimanya masih menjalani pemeriksaan secara maraton untuk mengungkap kasus penimbunan minyak goreng tersebut.

“Terduga pelaku penyimpan dan penimbunan kebutuhan pokok ada pasangan suami istri AH dan RS, kemudian tiga lainnya kita amankan. Totalnya ada lima orang yang diamankan masih diperiksa,” kata Maruli.

Maruli menyebut, pelaku akan dituntu dengan Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Pangan dan Undang-undang perlindungan konsumen.

Ancaman penjara terhadap pelaku, maksimal 7 tahun dan atau denda sebesar Rp150 miliar.

Bagikan ke media sosial :