Polisi Bakalan Panggil Deddy Corbuzier Terkait Aliran Dana dari Indra Kenz

Polisi Bakalan Panggil Deddy Corbuzier Terkait Aliran Dana dari Indra Kenz

Polisi berencana akan memanggil YouTuber dan presenter Deddy Corbuzier mengenai aliran dana Binomo dari tersangka Indra Kenz.

Diketahui, Deddy Corbuzier pernah menerima uang dari Indra Kenz sejumlah Rp 150 juta.

Uang itu digunakan Deddy Corbuzier sebagai hadiah dalam permainan catur antara Dewa Kipas dengan Irene Sukandar yang digelar pada 22 Maret 2021 tahun lalu.

“Kalau memang ada kaitannya pasti kami panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier),” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Namun, Chandra belum dapat memberikan tanggal rencana pemanggilan Deddy Corbuzier.

“Nanti kami pasti sampaikan,” ujar Chandra lagi.

Diketahui sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dengan rincian:

  • Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Bagikan ke media sosial :