
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman tertawa dan menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menghukumnya dengan penjara 8 tahun kurang serius.
Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan reaksi Munarman. Mantan anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu kemudian merasa tuntutan Jaksa kurang serius.
“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, pada hari Senin (14/3).
Ditemui di luar persidangan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan Munarman tertawa saat mendengar tuntutan Jaksa.
Aziz mengatakan, sebagaimana Munarman, tim kuasa hukum juga menganggap tuntutan Jaksa tidak serius. Aziz berujar seharusnya Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman mati.
“Tertawa-tawa saja. Enggak serius (tuntutan Jaksa). Harusnya mati tuntutannya,” ujar Aziz saat ditemui di luar sidang.
“Tuntutan Jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja, makanya kita santai saja,” ucap Aziz.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jaktim agar memberikan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap Munarman.
Munarman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selam 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).
Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan teror dan membantu tindakan terorisme.
Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI pada Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung gerakan ISIS.
Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.