
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut penetapan tersangka terhadap wanita Cirebon, Jawa Barat (Jabar), bernama Nurhayati tidak akan dilanjutkan. Mahfud menjelaskan proses mekanisme terkait penghentian status tersangka terhadap Nurhayati.
“Saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insyaallah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis kan apakah nanti mau pakai SP3 atau SPK2,” ujar Mahfud Md melalui video yang diterima, Minggu (27/2/2022).
Apabila keputusan yang diambil adalah dengan memberikan SP3, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara Nurhayati ke Polri terlebih dahulu. Selain itu, Kejagung juga bisa mengeluarkan SKP2 untuk menghentikan perkara itu.
“Sehingga nanti jadi P19 atau SP3. Tapi bisa juga Kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2,” jelas Mahfud.
Mahfud menekankan Nurhayati tak perlu lagi hadir ke Kemenko Polhukam. Sebab, pihaknya bersama dengan polisi dan jaksa telah membahas kasus itu.
“Mungkin formalitasnya itu tidak salah sih Polri maupun Kejaksaan Agung formal prosedurnya. Tetapi substansinya mungkin itu yang dilihat Polri maupun Kejaksaan untuk berusaha dan kemungkinan akan menghentikan perkara ini penetapan tersangka,” ungkap Mahfud.
“Sedangkan kadesnya tetap tersangka karena dia sudah dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan. Tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus Nurhayati pun dihentikan.
“Hasil gelar kemarin laporan Karo Wassidik dengan Dirtipidkor bahwa perbuatan Nurhayati itu tidak cukup bukti. Jadi kalau di tahap dua kan kasihan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (27/2).
Agus mengatakan kasus tersebut belum secara resmi telah diberhentikan. Pihaknya sudah menunda proses hukum tahap dua kasus Nurhayati.
“Belum di-SP3. Hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti, karena dia ranahnya masih ranah administratif. Keputusannya menunda tahap kedua tidak ada batas waktu penundaan,” ucap Agus.